Profil BUMDes Putera Harapan Desa Manding Laok


Sebuah Pengantar

Elemen penting otonomi desa yakni kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa

Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, Desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, desa perlu melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa. Dimana pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dimana pendirian BUMDes ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDes ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. Bahkan di beberapa wilayah desa lainnya, BUMDes ini telah beroperasional dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa.

Pada dasarnya, BUMDes merupakan institusi ekonomi di tingkat desa yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUMDes ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan kehadiran BUMDes sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Apa itu Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ?

Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.

Selayang Pandang BUMDes Putera Harapan Desa Manding Laok

Pemerintah Desa Manding Laok membentuk dan/atau mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUM Desa “Putera Harapan” sesuai dengan hasil musyawarah desa (Peraturan Desa Nomor : 3 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)Putera Harapan yang ditetapkan di Desa manding Laok pada tanggal 30 Desember 2015). Pemilik BUMDesa adalah masyarakat Desa Manding Laok. BUMDesa Putera Harapan berkedudukan di wilayah Desa Manding Laok Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.

Apa tujuan pendirian BumDesa

Pendirian BumDesa bertujuan untuk :

  1. meningkatkan perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. membuka lapangan kerja;
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
  9. Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa Akah untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan; dan
  10. Mendukung upaya pemerintah Desa dalam mewujudkan rencana pembangunan bidang perekonomian, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mencapai tujuan masyarakat Desa yang sejahtera dan mandiri

Jenis Kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Artha Wigulpha

Adapun jenis usaha di BumDesa yakni, sebagai berikut :

  1. Unit Usaha Simpan Pinjam
  2. Unit pertokoan (menjual sarana olahraga, sarana pertanian, perkebunan, pertanian, dan kebutuhan pokok) dan percetakan
  3. Unit pengelolaan air bersih (BPAM)
  4. Inovasi BumDes Mart

Susunan Kepenguruasan BUMDesa

Susunan kepengurusan organisasi BUMDesa terdiri dari :

  1. Penasehat
  2. Pengawas
  3. Pelaksana Operasional
  4. Pengelola BumDesa terdiri atas : Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kepala Bidang, dan Karyawan

Susunan Pengelola BumDesa

Ketua : Bpk. Ruslan

Sekretaris :

Bendahara :

Bidang Pelayanan Umum :

Ahmad Yani

Akh. Abu Hasan

Bidang Penyewaan :

Ferdi Irawan

Bidang Perantara :

Moh. Arifin

Bidang Perdagangan :

Suri Aridarma

Bidang Keuangan / Simpan Pinjam :

Aminatus

SUMBER :

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296.

Peraturan Desa Manding Laok Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Putera Harapan Desa Manding Laok

https://www.jogloabang.com/desa/tata-cara-mendirikan-bumdesa

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai